PENDAHULUAN
Pembangunan daerah
Kabupaten Tebo akan dapat terlaksana dengan terarah dan sinergi apabila diawali
dengan perencanaan yang matang dan profesional. Sejalan dengan diberlakukannya
otonomi daerah, maka daerah memiliki kewenangan yang lebih luas dan mandiri
dalam menentukan arah pembangunannya.
Berdasarkan hal diatas
dan dengan mempertimbangkan tugas pokok, fungsi dan peran BAPPEDA dalam
penyelenggaraan pemerintahan serta upaya dalam mewujudkan kondisi yang
diinginkan dimasa depan. Dalam rangka mewujudkan kondisi yang diinginkan untuk
tahun yang akan datang BAPPEDA sebagai leading
sector perencanaan pembangunan daerah harus mewujudkan perencanaan
pembangunan daerah yang profesional yang didalamnya mengandung
pengkoordinasiaan pelaksanaan pembangunan daerah serta evaluasi perencanaan
pembangunan daerah.
Salah satu bentuk
tanggungjawab BAPPEDA sebagai leading sector perencanaan pembangunan
daerah maka disusunlah buku “PROFIL PEMBANGUNAN KABUPATEN
TEBO” dalam upaya pelaporan
hasil pembangunan daerah dan perkembangannya. Dalam buku ini menggunakan data
tahun terakhir yakni tahun 2009, data-data tersebut diperoleh dari SKPD yang
terdapat dalam Kabupaten Tebo.
Kabupaten Tebo saat ini
mengalami perkembangan pembangunan yang ditandai dengan penyediaan
fasilitas-fasilitas pendukung kegiatan masyarakat Kabupaten Tebo seperti Rumah
Sakit Umum Daerah Sultan Taha Syaifudin, pertokoan, serta infrastruktur dan
prasarana lainnya. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah Kabupaten Tebo telah
memberikan kesempatan kepada masyarakat, sektor swasta, investor untuk
berpartisipasi dalam proses pembangunan Kabupaten Tebo. Hal ini sejalan dengan
visi pembangunan Kabupaten Tebo yakni “Mewujudkan Tebo yang Maju dan Berdaya
Saing Berbasis Agribisnis dan Agroindustri”
Visi tersebut
dijabarakan dalam misi penyelenggaraan pembangunan daerah Kabupaten Tebo yang
dijabarkan dalam 5 (lima) aspek pembangunan daerah yakni:
1. Pengembangan ekonomi kerakyatan yang berbasis agribisnis
dan agroindustri dengan peningkatan nilai tambah sumber daya alam;
2. Peningkatan kualitas dan aksesibilitas infrastruktur
untuk percepatan pengembangan wilayah serta aktifitas ekonomi dan sosial
masyarakat;
3. Peningkatan jangkauaan layanan pendidikan serta layanan kesehatan
yang prima bagi seluruh lapisan masyarakat;
4. Mewujudkan masyarakat yang beriman, bertakwa dan beraklak
mulia, melalui pembinaan, pengalaman dan pelaksanaan nilai-nilai agama
5. Mewujudkan tatanan masyarakat dan pemerintah yang baik,
demokratis dan menjunjung tinggi supremasi hukum.
Dalam rangka mewujudkan
visi dan misi pembangunan daerah Kabupaten Tebo maka perlu disusun profil
pembangunan daerah Kabupaten Tebo untuk memberikan gambaran umum kondisi
wilayah Kabupaten Tebo serta potensi sehingga diharapkan dapat meningkatkan
daya saing daerah serta peluang investasinya.
Dasar hukum penyusunan
profil pembangunan daerah Kabupaten Tebo adalah sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional Pasal 31 bahwa Perencanaan Pembangunan Daerah
harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan;
2. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah
daerah Pasal 152 ayat 1 bahwa Perencanaan Pembangunan daerah harus didasarkan
pada data dan informasi yang terintegrasi secara nasional.
Sejak 3,5 abad yang
lalu wilayah Kabupaten Tebo ini merupakan bekas jajahan Belanda yang dijakan
sebagai pusat pemerintahan Onder Afdeling dan kemudian beralih menjadi pusat
pemerintahan GUN pada masa penjajahan Jepang (1942-1945). Setelah Indonesia
merdeka dijadikan sebagai pusat ibu kota Jambi Ulu selama 3,5 tahun
(1948-1951), 2,5 tahun sebagai ibu kota Merangin dari tahun 1957-1959,
20 tahun menjadi ibu kota Kewedanan dari tahun 1945-1965, dan 35 tahun dibawah
panji Kabupaten Bungo Tebo dari tahun 1965-1999.
Sejak pada tanggal 12 oktober 1999 resmi menjadi Kabupaten Tebo
dengan 4 kecamatan dan 2 kecamatan pembantu yang terdiri dari 5 kelurahan dan
82 desa, Sebagai salah satu
Kabupaten pemekaran berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor
54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3903 Tahun 1999).
Semakin meningkatnya penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan dan
pembinaan masyarakat sehingga pada tahun 2000
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 1999 berubah
dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3969).
Lingkup pekerjaan
penyusunan profil daerah Kabupaten Tebo secara keseluruhan meliputi kegiatan
koordinasi bersama seluruh SKPD di Kabupaten Tebo perihal perumusan kebutuhan
data dan pembekalan pengisiaan data, survey data lapangan, evaluasi data,
kompilasi data, analisis data serta pencetakan buku profil daerah Kabupaten
Tebo.
Pekerjaan kompilasi
data merupakan tahapan proses seleksi data, tabulasi data dan pengelompokan
data sesuai dengan kebutuhan. Hasil yang diharapkan adalah tersusunnya buku
profil pembangunan daerah Kabupaten Tebo dengan penyajian secara sistematik dan
dilengkapi dengan tabel, angka-angka, diagram maupun peta. Adapun jenis dan
sistematika data yang disajikan dalam buku profil pembangunan daerah Kabupaten
Tebo adalah sebagai berikut:
A. Data Umum
Data umum meliputi data
geografi (luas wilayah, topografi, Penggunaan lahan, Iklim, Fisiografi lahan),
data pemerintahan (administrasi pemerintahan, aparatur daerah, dan organisasi
daerah).
B. Data Sosialisasi Budaya
Data sosial budaya
meliputi demografi (jumlah penduduk, kepadatan penduduk, laju pertumbuhan
penduduk, rata-rata usia harapan hidup, pekerjaan), data kesehatan (fasilitas
kesehatan, kesehatan masyarakat, serta tenaga kesehatan), pendidikan,
kebudayaan, pemuda dan olah raga, kesejahteraan sosial serta keagamaan.
C. Data Sumber Daya Alam
Data sumber daya alam
meliputi data pertaniaan beserta prasarana irigasinya, kehutanan, perikanan,
peternakan dan perkebunan, pertambangan dan energi serta lingkungan hidup dan
pertanahan.
D. Data Infrastruktur
Data infrastruktur
meliputi perumahan dan permukiman, data pekerjaan umum (jalan, jembatan dan
terminal), pariwisata, pos, telekomunikasi dan informatika serta perhubungan
dan transportasi.
E. Data Perekonomian
Data Perekonomian
meliputi data industri, perdagangan, keuangan, koperasi dan investasi, PDRB,
APBD, PAD serta pengelolaan aset daerah.
Sistematika penulisan
Buku Profil Pembangunan Daerah Kabupaten Tebo ini adalah sebagai berikut:
BAB I PENDAHULUAN
Bagian ini menguraikan
tentang latar belakang penyusunan profil pembangunan daerah, dasar hukum,
tujuan penyusunan serta sistematika penulisan profil pembangunan daerah
Kabupaten Tebo.
BAB II GAMBARAN
UMUM KABUPATEN TEBO
Bagian ini menguraikan
tentang gambaran umum wilayah Kabupaten Tebo yang berisikan tentang kondisi
geografis dan administrasi wilayah Kabupaten Tebo.
BAB III KEBIJAKAN
PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN TEBO
Pada bab ini akan
menjelaskan mengenai kebijakan apa-apa saja yang dilaksanakan oleh pemerintah
daerah Kabupaten Tebo dalam upaya mewujudkan visi dan misi Kabupaten Tebo.
BAB IV POTENSI
DAERAH KABUPATEN TEBO
Pada bagian ini akan
dijelaskan potensi daerah Kabupaten Tebo meliputi potensi sumber daya alam yang
terdapat di Kabupaten Tebo serta potensi unggulan yang dikembangkan di
Kabupaten Tebo seperti pada sektor pertanian dan perkebunan, pertambangan, UKM
dan koperasi.
BAB V PELAKSANAAN
PEMBANGUNAN DAN PERKEMBANGAN
Pada penjelasan bab ini
akan memuat tentang beberapa hal pembangunan daerah yang telah dilaksanakan
oleh pemerintah daerah Kabupaten Tebo, dalam upaya mewujudkan visi dan misi
daerah.
BAB VI PENUTUP
Pada bagian ini
berisikan kesimpulan, saran dan penutup